TOPMETRO.NEWS – Habis manis sepah dibuang, itulah kata pepatah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang dialami sebut saja namanya Linda (20) warga Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Korban di dampingi ayahnya Biasa Barus (45), mendatangi Polsek Delitua untuk melaporkan pacarnya Edison Damanik (21).
Informasi yang di dapat Rabu (25/10/2017) siang saat korbna membuat laporan di Polsek Delitua. Antara korban dan pelaku berkenalan sejak tiga tahun yang lalu, persisnya pada tahun 2014. Awal perkenalan antara keduanya, berawal di media sosial. Tiga bulan sering chatingan, keduanya pun sepakat untuk berpacaran. Keduanya pun sering jalan bareng dengan menggunakan sepeda motor korban jenis matic. Hingga sampai setahun, keduanya menjalin pacaran hanya biasa saja.
Masuk tahun kedua, tepatnya pada tanggal 27 Juli 2015. Pelaku mendatangi rumah korban, untuk mengajak jalan-jalan ke daerah Patumbak. Karena jalan-jalan, korban mau dan dibonceng korban. Ketika dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke Jalan Pamah, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua. Pelaku pun, langsung membelokkan sepeda motornya ke hotel ” Soneta “.
Pelaku pun langsung menuju resepsionis hotel untuk memesan kamar. Sementara, korban menunggu diatas sepeda motor milik pelaku. Selesai menyewa hotel, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hotel. Sesampainya di dalam korban bertanya, “ngapai kita disini”, pelaku menjawab ” pingin macam suami istri aku”, kata korban di Polsek Delitua.
Awalnya korban menolak, karena pelaku terus membujuknya. Korban terus menolak, pelaku pun mengatakan korban akan menikahinya. Karena perkataan pelaku akan menikahinya, korban pun merelakan di tiduri korban. Pelaku pun membuka pakaian satu persatu milik korban, sampai korban tanpa benang sehelai pun. Kemudian, pelaku membuka pakaiannya dan langsung mengaulinya hingga korban kehilangan perawannya. Itu dilakukan pelaku, setiap minggunya.
Pelaku yang kuat nafsunya, melakukan itu sampai empat kali setiap berhubungan dengan korban. Karena, akan dinikahi korban terus menerus merelakan tubuhnya ditiduri pacarnya. Pada Rabu (27/9/2017) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku kembali menjemput korban kembali dirumahnya dan membawa korban di hotel yang sama. Disana pelaku menggauli korban, itu pun dilakukan korban hingga empat trip. Puas melakukannya pada korban, pelaku membawa korban pulang.
Seminggu kemudian, korban mencoba menghubungi pacarnya. Akan tetapi, handphone nya tidak pernah diangkat. Korban, mencoba mencari tau alasan pacarnya tidak mau lagi dihubungi. Satu bulan kemudian, korban mendapat kabar dari temannya. Bahwasanya, pelaku mempunyai pacar baru. Korban pun tidak begitu saja percaya, korban mencari tau yang sebenarnya apa yang dikatakan temannya itu benar.
Seminggu kemudian, ternyata apa yang dikatakan temannya benar. Korban melihat pacarnya, berboncengan dengan wanita lain. Merasa kesal, korban pun pulang.
Korban lalu membuka facebook, karena sudah lama tidak dilihatnya. Alangkah terkejutnya korban, ketika dirinya membuka medsos tersebut. Korban melihat, dari mesengernya pelaku mengiirm foto saat mereka dalam hotel, korban hanya memakai kutang saja. Korban pun terkejut, melihat foto-foto yang dikirim pelaku.
Korban akhirnya mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya, mendengar perkataan korban. Ayah korban langsung membawa korban membuat laporan secara resmi melaporkan Edison Damanik.
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, ketika dikonfirmasi melalui salah seorang petugas membenarkan adanya laporan korban pencabulan yang dilakukan pacarnya, hingga dua tahun lamanya.(TM/08)

