Ramadhan Pohan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Tapi Tak Ditahan?

TOPMETRO.NEWS – Majelis hakim memvonis terdakwa Ramadhan Pohan dengan penjara selama satu tahun tiga bulan penjara atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2017).

Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik mengatakan, Ramadhan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

“Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun tiga bulan penjara,” ucap Erintuah.

Atas putusan itu, Ramadhan menyatakan masih pikir-pikir.

“Saya bersama tim penasihat hukum saya menyatakan meminta waktu untuk berpikir-pikir,” kata Ramadhan.

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy yang menyebutkan pikir-pikir.

“Pikir-pikir juga,” kata Emmy.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan segera ditahan. Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dan terdakwa tidak ditahan.

Diketahui, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Savita Linda Hora Panjaitan merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah. Kamis (26/10/2017), Savita Linda Hora Panjaitan dijatuhi 9 bulan penjara. Perempuan ini dinyatakan bersalah turut terlibat penipuan Rp15,3 miliar itu. Seperti Ramadha, perempuan ini juga tidak langsung ditahan.

Peristiwa penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada tahun 2015 yang lalu. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang pada saat itu maju menjadi calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah keuntungan. Bahkan untuk meyakinkan korban, Ramadhan meninggalkan cek kepada Laurenz. Namun saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(TMN)

Related posts

Leave a Comment