Buat Laporan Palsu Dibegal, Bapak dan Anak Tidur Di Sel

TOPMETRO.NEWS – Karena membuat laporan palsu dibegal, seorang bapak bersama anaknya akhirnya menginap di sel tahanan Polsek Percut Seituan, Kamis (26/10/2017) malam kemarin.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit I, Ipda Supriadi mengatakan, tersangka Warsito (51) bersama anak kandungnya yang bernama Aldi Hidayatullah (19) warga Jalan Tuba, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai ini dimasukkan ke dalam sel ketika mereka membuat pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

“Dari laporannya, mereka berdua mengaku kalau sepeda motornya jenis Honda Vario BK 2946 AGZ telah dibegal saat melintas di Jalan Batu Sihombing Komplek TVRI, Selasa (24/10/2017) malam kemarin,” terang Ipda Supriadi, Jumat (27/10/2017) siang.

Mendapat laporan ini, petugas langsung olah TKP. Tetapi, dari penyelidikan yang dilakukan di sekitar TKP, petugas tidak menemukan bukti dan keterangan atas kejadian tindak kejahatan seperti yang dilaporkan bapak dan anak itu.

“Melihat ada kejanggalan, kita interogasi keduanya dan ternyata mereka mengakui bahwa sepeda motor itu dijual karena pelaku membutuhkan uang,” ungkapnya.

Selain keduanya, polisi mengamankan Laporan Polisi Nomor LP/2241/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017, 1 lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Vario BK 2946 AGZ, 1 lembar fotocopy rekening koran pembayaran angsuran sepeda motor Honda Vario BK 2946 AGZ, dan 1 lembar surat keterangan jaminan dari PT Summit Oto Finance 2017 sebagai barang buktinya.(TMN)

Related posts

Leave a Comment