2 Pengedar Narkoba ‘Gol’, Sabu 5 Paket Disita

2 Pengedar Narkoba 'Gol', Sabu 5 Paket Disita

TOPMETRO.NEWS – Tersangka Zulhendra (41) dan Dicky Wicaksana (22) warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya tersangka itu ditangkap dari Jalan Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kepada personel Polsek Sunggal menyebutkan di Jalan Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei Semayang sering terjadi transaksi narkoba, ” ujar Manik, Sabtu (28/10).

Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju TKP dan melihat kedua tersangka berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigai. Kemudian anggota memberhentikan kedua tersangka, dan pada saat digeledah ditemukan 5 paket sabu dari dalam kantong celana tersangka Zulhendra.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti sabu itu milik mereka yang baru dibeli untuk dijual kembali.

Setelah mendapat pengakuan dari kedua tersangka, polisi lantas membawa mereka ke Mapolsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment