Pria Ini Kepergok Simpan Sabu dalam Rokok

TOPMETRO.NEWS – Sat Narkoba Polresta Pematang Siantar meringkus seorang pria berinisial DPT (29), warga Jalan Nagur Gang Manunggal Pematangsiantar, atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar, AKP Mulyadi, Minggu (29/10/2017) mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Sadum Gang kuburan Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar, Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 14.15 Wib.

“Saat kita tangkap tanpa ada perlawanan dari tersangka. dan pada saat ditangkap dari tangan kanan tersangka ditemukan satu buah kotak rokok magnum yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1(satu) buah kotak rokok magnum mild berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram dibawa ke kantor sat narkoba Polres Pematangsiantar,” jelas Mulyadi.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 uu no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment