Kasus Korupsi, Sekda Asahan Segera di Sidang

TOPMETRO.NEWS – Tim penyidik Pidana Khusus Kejari Asahan akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Sekda Asahan Sofyan dan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane sebagai tersangka.

“Berkas kedua tersangka dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal 23 Oktober kemarin. Berkas langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Asahan Elon Pasaribu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (30/10/2017).

Sumanggar menjelaskan dengan pelimpahan ini, jaksa hanyan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.

“Jadwal sidang belum kita terima, kita tunggulah,” terangnya.

Sumanggar juga menjelaskan kedua tersangka saat ini masih berada dalam Rutan Tanjung Gusta.

“Mereka tetap dalam penahanan penyidik,” kata Sumanggar.

Sebelumnya, Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015.

Kdua tersangka sudah ditetapkan sejak setahun yang lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.

MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar yang bersumber dari APBD Asahan dan Rp2 miliar dari APBD Sumut.

Dalam penggunaan anggaran itu diduga tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan penggelembungan biaya.

“Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp9 miliar,” papar Sumanggar.

Sedangkan pelaksanaan MTQ itu, Sofyan yang menjabat Kabag Sosial Pemkab Asahan, ditunjuk sebagai ketua panitia. Sementara Darwin sekretarisnya. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment