Jual Film Bokep ke Polisi, Pemuda 21 Tahun ‘Gol’

Jual Film Porno ke Polisi, Pemuda 21 Tahun 'Gol'

TOPMETRO.NEWS – Polrestabes Medan membongkar peredaran film porno lewat akun Sosial Media dan menangkap seorang penjual kartu memory berisi film porno.

Tersangka berinisial IR (21) ditangkap dari kawasan Jalan Sutrisno Medan, ketika menjual kartu memory berisi film porno, Kamis (2/11) malam lalu.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, AKP Olma dan Panit, Iptu Iqbal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, SH, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (4/11), menjelaskan terungkapnya modus baru peredaran film porno ini ketika pihaknya mendapati informasi adanya perdagangan film porno lewat akun media sosial facebook dengan akun Andrea Nasution & Shreq Biqa Tista, Rabu (18/10) lalu.

Polisi langsung menghubungi pemilik akun facebook itu.

Belakangan diketahui, kartu memory berisi video porno itu dijual dengan harga bervariasi yakni ukuran 4 GB Rp90 ribu, 8 GB sebesar Rp130 ribu, 16 GB Rp170 ribu dan 32 GB Rp240 ribu

Setelah menghubungi pemilik akun itu, polisi menyepakati transaksi pembelian kartu bokep itu.

“Personel menyamar sebagai pembeli lalu bertransaksi dengan tersangka,” ujarnya.

Setelah menunjukkan memory berikut film porno, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya lalu menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lanjutan.

Untuk sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi selama dua bulan dan telah memperjualkan pornografi sebanyak 10 kali.

“Tersangka mengaku mendapatkan video porno dengan cara mendownloadnya melalui situs web dengan menggunakan telepon genggam merk Vivo miliknya dan fasilitas internet berupa wifi.id, kemudian video – video porno itu disimpan dan disalin ke dalam kartu memori telepon genggam yang selanjutnya dijualkan kepada orang lain,” tandasnya. (TM-07)

Related posts

Leave a Comment