TOPMETRO.NEWS – Lima pencuri material milik PT Wika Beton Jalan Mandala By Pass Kelurahan Mandala III Kecamatan Medan Denai berhasil diringkus petugas Polsek Medan Area, Jumat (3/11/2017) malam.
Minggu (5/11/2017) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan kelima pelaku melakukan pencurian bahan material milik PT Wika Beton berupa, 4 unit Jack Boss Scapolding, 9 unit plapom scafolding, 3 unit tangga scapolding dan 200 m kabel eterna 4×6 pada Minggu (29/10/2017) malam.
Akibatnya PT Wika Beton mengalami kerugian Rp 15 juta lebih.
Rabu (1/11) siang, PT Wika Beton melalui karyawannya
Inurdianto (40) membuat laporan penganduan ke Polsek Medan Area atas terjadinya pencuria tersebut.
Setelah menerima pengaduan, petugas Polsek Medan Area melakukan penyidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap kelima pelaku dari rumahnya masing- masing. Kelima pelaku itu, Hotman Simarmata alias Tomek (51) warga Jalan Pukat VIII No. 26 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Jimmy Kardo Pandiangan ( 35) warga Jalan Bakung Gang Raya Kelurahan Denai II Kecamatan Medan Area,
Odi Pramana Sinurat alias Ucok ( 28) warga Jalan Pukat VIII No. 26 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung,Tanggo Nainggolan alias Tanggo ( 33) warga Jalan AR. Hakim Gang Buntu No. 30 Kelurahan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai dan Rodisen Purba alias Ican (33) warga Jalan Mandala By Pass Gang Sabang No 14, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Tegal Sari I.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 4 unit tangga scapolding, kelima pelaku telah melanggar pasal 362 pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Hartono.(TM/13)