Satu Pengedar dan Dua Pemakai Sabu Ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Khairul Zein alias Zein (42) warga Jalan Cengkeh 7 No 17, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan dan dua temannya Pertenna Tarigan (44) warga Jalan Nilam Kampung, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Zulfikar Purba (25) warga Jalan Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ketiga ditangkap dirumah Zein yang merupakan seorang pengedar pada Rabu (8/11/2017) pagi sekira pukul 11.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB. Polsek Delitua mendapat informasi masyarakat, dirumah Zein sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat info tersebut, Polsek Delitua langsung menuju lokasi yang di tersebut. Satu jam melakukan pengintaian di lokasi, polisi melihat beberapa orang laki-laki sedang berada di dalam rumah. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Saat digrebek, ketiganya pun terkekut dan tidak dapat berkutik. Polsek Delitua langsung mengamankan tiga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, ketiga pelaku narkotika tersebut langsung boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah plastik klip besar berisi sabu-sabu, sepuluh buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, tiga buah mancis, satu buah bong lengkap dengan kaca pirek, dua buah plastik klip kosong, dan uang hasil penjualan Rp150 ribu.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung di dampingi Kanit Reskrim Iptu Juli Purwono mengatakan, ketiganya ditangkap, karena sudah meresahkan masyarakat.

“Ketiganya dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan denda Rp10 miilar,” terang Arifin.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment