Ibu Pergoki Putrinya Dicabuli di Kamar Tidur

cabul diperkogi ibu

TOPMETRO.NEWS – Kehidupan Mohammad Gozzali (24) bakal dihabiskan di balik sel tahanan. Pasalnya pria ini ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur.

Menurut polisi, Warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diringkus Rabu (8/11) lalu.

Dugaan pelecehan seksual ini dialami RA, 15, warga Kecamatan Mojosari. Akibatnya, korban berstatus pelajar ini mengalami trauma.

’’Sekarang pelaku langsung kami tahan,’’ kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso.
Menurutnya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap petugas di rumahnya sekitar pukul 09.00. Tak lama setelah dia melakukan aksi pencabulan kepada korban.

’’Hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap RA,’’ ujar Budi.

Tersangka dijerat pasal 76 huruf e UU Nomor 35/2014 juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ’’Denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ tegasnya.

Budi menjelaskan, penangkapan tersangka tak lepas dari laporan Suciati, 40, bibi korban. Kepada petugas, Suciati mengaku RA menjadi korban pencabulan diduga dilakukan Jali. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 04.00.

Saat itu, seperti dilaporkan JawaPos, korban sedang terlelap tidur bersama ibunya, Malikha. Tak lama berselang, diam-diam pelaku masuk ke dalam rumah dan merangsek dalam kamar. Seketika dia langgsung duduk di atas tubuh korban. Awalnya, korban sempat melawan, tapi usahanya gagal karena tangannya dipegangi paksa oleh tersangka.

’’Mau teriak juga tidak bisa, lantaran mulutnya juga dibungkam tersangka,’’ tutur Budi.

Saat kondisi korban tak berdaya itulah, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul. Beruntung, ulah tak senonoh ini dipergoki ibu korban. Namun, tersangka disebut-sebut sudah terlanjur melakukan perbuatan cabul pada beberapa bagian vital korban.

Tidak terima dengan ulah tersangka, keluarga korban memilih melaporkan kasus itu ke polisi. ’’Hasil visum rumah sakit, di bagian alat vital korban diketahui ada bekas luka.’’ (tmn)

Related posts

Leave a Comment