Sssst… Jadi Tersangka, Setya Novanto Ajukan Prapid Lagi

Sssst... Jadi Tersangka, Setya Novanto Ajukan Prapid Lagi

TOPMETRO.NEWS – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menetapkan lagi Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi mega proyek e-KTP.

Novanto yang Ketua Umum DPP Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku akan menempuh upaya hukum, yakni dengan kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.

“Praperadilan itu kan urusan formil tetap kita lakukan,” kata Fredrich di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11) malam.

Namun, Fredrich tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan dia akan mengajukan upaya praperadilan atas kliennya itu.

“(Pekan depan) ajukan praperadilan. Pokoknya dalam waktu dekat!” tegas Fredrich.

Kini, kata Fredrich, pihaknya akan fokus terhadap laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim, dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

Setidaknya dua pimpinan dan dua penyidik KPK dilaporkan. Mereka yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

“Pidana ini kita dahulukan. Begitu diumumkan langsung saya lapor, saya tidak segan-segan,” tantang Fredrich.

Menurutnya, tim pengacara memiliki pertimbangan khusus lebih memilih jalur laporan pidana dibanding fokus praperadilan. Pasalnya, kata dia proses penyerahan berkas pidana lebih cepat selesai ketimbang mengajukan praperadilan.

“Karena pidana itu jauh lebih cepat langsung menyentuh yang bersangkutan,” tandas Fredrich seperti dilaporkan JawaPos.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.(tmn)

Related posts

Leave a Comment