Terdakwa Suap Petugas BNNK Siantar Disidang di PN Medan

TOPMETRO.NEWS – Irwan Memori Napitu, terdakwa kasus penyuapan terhadap petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Pematang Siantar pada Jumat (18/8/2017) lalu, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (13/11/2017).

Pada persidangan itu, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa juga dikenakan Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryanto sesuai sidang di Ruang Cakra VII, PN Medan.

Harianto juga menyebutkan terdakwa terancam terkena hukuman maksimal yaitu berupa hukuman penjara diatas 5 tahun.

Kasus ini bermula, ketika terdakwa berjanji akan memberikan petugas BNNK Pematangsiantar uang sebesar Rp 60 juta untuk membebaskan tersangka pemilik 19 butir pil ekstasi bernama Muhammad Irfansyah Pulungan pada Jumat (18/8/2017) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Uang itu dimaksudkan agar tersangka hanya ditetapkan untuk dilepaskan atau direhibilitasi. Namun, petugas BNNK telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Siantar dan langsung menangkap Irwan Memori Napitu beserta barang bukti uang tunai senilai Rp60 juta.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment