Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani Divonis Lebih Ringan

Dituntut 2 Tahun Penjara, Buni Yani Divonis Lebih Ringan

TOPMETRO.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2017) menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Buni Yani dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran UU ITE dalam sidang yang digelar di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Bandung.

Ketua Majelis Hakim, M Saptono, menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” katanya,

Majelis hakim beranggapan Buni Yani memenuhi unsur pelanggaran pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang disampaikan pada 3 Oktober. Tim jaksa pimpinan umum yang dipimpin Andi M Taufik menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai hal yang memberatkan Buni Yani perbuatan terdawa menimbulkan keresahan dan terdakwa tak mengakui kesalahannya. Sedang hal meringankan Buni Yani belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. (tmn)

Related posts

Leave a Comment