Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Kampung Kubur Nyaris Adu Jotos di Depan Hakim

TOPMETRO.NEWS – Dua terdakwa jaringan narkoba jenis pil ekstasi “kampung kubur” adu mulut hingga nyaris adu jotos di depan ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga SH saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan Rabu (15/11/2017) sore.

Terdakwa Nazaruddin Umar yang merupakan saksi mahkota terdakwa Irawan berkas terpisah (split) mengaku menyerahkan pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga Rp4 juta.

Namun terdakwa Irawan membantah keterangan saki (terdakwa) Nazaruddin Umar dan menyebutkan keterangan tersebut tidak benar.

“Kalau kamu membantah silahkan hadirkan saksi kamu,” ucap Majelis Hakim.

Namun terdakwa mengaku tidak punya saksi kecuali Polisi yang melakukan penangkapan.

Sementara itu saksi aparat yang berhasil menangkap kedua jaringan narkoba “kampung Kubur” menyebutkan pada 15 Juli 2017, sekira pukul 01:00 Wib pihaknya telah membuntuti gerak-gerik terdakwa Nazaruddin Umar, di Jalan Sunggal yang akhirnya berhasil diamankan dan 100 butir pil ekstasi turut disita.

Berkat informasi dari Nazaruddin Umur akhirnya terdakwa Irawan ditangkap di bawah Jembatan Jalan Kejaksaan pada malam itu juga.

Saksi Polisi juga turut menyita alat komunikasi telepon selular sebagai bukti adanya komunikasi antara kedua terdakwa sebelumnya.

“Benar, HP itu turut kita amankan karena ada percakapan mereka disitu,” ujar saksi Polisi menjawab pertanyaan JPU P Siburian SH.(TM/10)

 

Related posts

Leave a Comment