Simpan Belati dalam Tas, Anak Patumbak Gol

TOPMETRO.NEWS – Trianda (23) warga Kongsi, Gang Buntu, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupeten Deliserdang, harus menginap di sel tahanan Polsek Delitua. Pasalnya, tersangka membawa satu buah belati yang disimpan di dalam tasnya, Selasa (14/11/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi yang di dapat Rabu (15/11/2017), sekira pukul 21.00 WIB. Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya di warnet 26 sering di jadikan transaksi curanmor. Mendapat info tersebut, Polsek Delitua langsung terjun ke lokasi yang di maksud dan langsung melakukan penggerebekan.

Ketika warnet digrebek, salah seorang laki-laki bernama Trianda melakukan perlawanan terhadap petugas. Saat di geledah, dalam tas sandang milik pelaku ditemukan sebuah senjata tajam (sajam). Pelaku pun langsung di bawa ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian Polisi mengintograsi pelaku, saat di intograsi pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor setahun yang lalu di warnet D’Fal Jalan Alfalah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor,dengan no, LP/1823/K/XI/2016/SPKT/SEK DELTA, Pada hari senin tgl 28 Nov 2016 sekira pukul 04.15 WIB.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, melalui kanit reskrim Iptu Juli Purwono SH, membenarkan adanya penangkapan tersangka.

“Tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelas Purwono.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment