Pencuri Honda Supra Milik Pedagang Sukarame Diringkus Polsek Medan Area

TOPMETRO.NEWS – Dedi Iskandar Sijabat (32) warga Jalan Kapten Jamil Lubis Medan, pelaku curanmor berhasil diamankan petugas Medan Area dikediamanya, Kamis (16/11/2017) siang.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Ari Yahya Lubis (38) warga Jalan AR. Hakim pasar Sukarame, Gang Kemuning Medan, Rabu (15/11/2017) siang.

Dimana dalam laporan pengaduan korban menyebutkan jika sepeda motor Honda Supra BK 3798 ADC miliknya raib Rabu (15/11/2017) dini hari saat dia sedang berjualan di Pajak Sukarame. Korban yang sibuk membenahi barang jualanya tidak memperhatikan jika pelaku mendekati dan membawa kabur sepeda motornya yang diparkir di samping jualanya dengan kondisi stang terkunci.

Begitu melihat sepeda motornya raib, siang harinya pelaku langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Area. Setelah menerima pengaduan korban, petugas Reskrim Polsek Medan Area melakukan olah TKP dan melakukan penyidikan.

Hasilnya petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepedamotor honda Supra X BK 3798 ADC dan satu 1 buah kunci pas dan kunci “T”.

Bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek.

“Tersangka dijerat pasal 363 ranmor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Hartono.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment