Spesialis Pencuri Baterai Mobil Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – Pelaku sepesialis pencurian 2 unit baterai merk GS Hibrid N 50 dari mobil BK 9463 NB, yang dilakukan Adlin (37), warga Jalan Meranti Gang Kenari, Lingkungan IV, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus Polsek Padang Hilir, akhir pekan lalu.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah terbukti melakukan pencurian baterai mobil milik Andi alias Ahok, disalah satu gudang tempat penyimpanan mobil, tepatnya di Jalan Antara, Lingkungan I, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Armandsyah Harahap melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala di Mapolsek Padang Hilir membenarkan adanya penangkapan pelaku sepesialis pencurian baterai mobil tersebut.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas di tempat tinggalnya. Dari rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah Baterai yang belum sempat dijual,” terang AKP MT Sagala, Kamis (16/11/2017)

Pencurian ini berawal ketika Muhammad Zainuddin, yang merupakan pengemudi mobil BK 9463 NB, memarkirkan mobil tersebut kedalam gudang. Usai memarkirkan mobilnya di dalam gudang. Setelah mengunci pintu gerbang, Zainuddin pun pulang ke rumahnya.

Namun keesokan paginya, ketika datang lagi ke gudang, Zainuddin hendak memanaskan mobilnya, tetapi tidak hidup walaupun sudah dicoba berkali-kali.

Mengetahui batrei mobil hilang, Muhammad Zainuddin selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Andi, pemilik truk. Kemudian Ahok menyuruh Zainuddin untuk membuat laporan ke Mapolsek Padang Hilir

“Pelaku dan barang bukti dua buah baterai telah diamankan di Polsek Padang Hilir. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.(TM/Erwan).

Related posts

Leave a Comment