topmetro.news – LBH Medan desak Polri, khususnya jajaran Polda Sumut melakukan evaluasi internal terhadap anggotanya yang bertugas mengamankan kasus-kasus demo (unjuk rasa). Sebab dalam kerumunan massa, bisa saja ada awak media yang juga sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Tindakan intimidasi pemaksaan penghapusan foto terhadap salah seorang wartawan Medan oleh aparat berpakaian preman pada saat meliput demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 lalu bukan saja pembodohan. Tapi juga menghalang-halangi tugas jurnalistik
Pemaksaan penghapusan foto terhadap Raden Armand menambah catatan bobroknya mental aparat kepolisian. Padahal wartawan foto tersebut dalam menjalankan tugasnya terlindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika lembaga pers/perusahaan pers tidak tegas terhadap Pasal 18 Ayat (1), khususnya, maka tidak menutup kemungkinan tindakan sewenang-wenang terhadap jurnalis akan terulang.
Sebagai salah satu pilar demokrasi yang berperan dalam memberikan informasi serta edukasi, tindakan memaksa menghapus foto terhadap jurnalis merupakan tindakan pembodohan.
Demikian pers rilis LBH Medan oleh Direktur Ismail Lubis dan Kadiv Buruh dan Miskin Kota.Maswan Tambak, Minggu (18/10/2020).
Pidana 2 Tahun
Menurut LBH Medan, tindakan pemaksaan menghapus foto wartawan melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat. Atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) bisa kena pidana penjara paling lama dua tahun. Atau denda paling banyak Rp500 juta.
Unsur setiap orang dalam pasal tersebut bermakna siapa saja tanpa terkecuali anggota kepolisian, sekalipun aparat penegak hukum. Unsur melawan hukum, dalam peristiwa ini tindakan memaksa menghapus foto tersebut telah melanggar ketentuan pada UU Pers.
Kemudian penting untuk melihat peristiwa ini dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Karena yang dimaksud dengan ‘kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’ adalah, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan. Sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin (Vide Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pers).
Dengan demikian adanya tindakan pemaksaan penghapusan foto tersebut, selain ada penghalang-halangan dan penghambatan jurnalis dalam meliput, juga ada pelanggaran hak masyarakat atas informasi.
Komunikasi dengan Wartawan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang mendapat intimidasi. Tatan juga menyesalkan tindakan oknum tersebut. Pihaknya akan melakukan evaluasi jajaran.
“Saya akan mengingatkan anggota di lapangan untuk bisa menjalin komunikasi dengan kawan kawan insan pers. Yang pasti ini tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Tatan, Minggu (11/10/2020).
reporter | Robert Siregar
