TOPMETRO.NEWS – Andre Arif (23) warga Jalan Coklat III, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, harus mendekam di hotel Prodeo Polsek Delitua. Pasalnya, tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis yamaha Mio J BK 2719 ADC, milik Sabarudin (21) Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang diterima Minggu (19/11/2017), korban saat itu tidur di kos temannya yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Sekira pukul 04.00 WIB, koban yang saat itu sedang tidur dibanguni oleh saksi dan mengatakan sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban bersama saksi keluar dan melihat tersangka membawa kabur sepeda motor. Korban pun berteriak maling, namun tersangka langsung tancap gas.
Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 14.30 WIB, petugas reskrim Polsek Delitua mendapat informasi. Bahwasannya tersangka beradaa disebuah doorsmerr di Jalan Karet, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat di tangkap, tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya serta menyita barang bukti yang belum sempat dijual. Tersangka pun langsung digelandang ke komando.
Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Juli Purwono SH, membenarkan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor.
“Tersangka diprasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Juli.(TM/08)
