Dijebloskan KPK ke Penjara, Ini Kata Setya Novanto

TOPMETRO.NEWS – Setelah ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Setya Novanto terus berusaha bagaimana cara keluar dari balik jeruji besi. Kini tersangka kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp3,5 triliun ini meminta perlindungan dari Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan dari Komisi III DPR.

Permintaan perlindungan itu disampaikan Novanto dan pengacaranya Fredrich Yunadi di gedung KPK Senin dinihari tadi.

Menurut pengacara ini, penahanan atas Ketua DPR itu dipaksakan karena belum sehat dan bernuansa politik.

Oleh karena itu Ketua DPR itu akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.

Ketika dibawa ke mobil tahanan, Novanto tampak berjalan kaki tidak lagi pakai kursi roda. Saat itu dia mengatakan menerima kenyataan dia harus ditahan KPK. Yang dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan padahal dia menganggap dirinya masih perlu dirawat.

“Saya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan langkah-langkah mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan praperadilan,” jelasnya.

Fredrich menyebut upaya hukum yang diajukan Novanto sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Tak hanya ke Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke Komisi III DPR RI.

“Beliau sudah minta perlindungan hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya,” tutur Fredrich.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Setya Novanto, sah. Penahanan itu atas dasar hukum KUHAP.

“Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif,” ujar Febri sebagaimana disiarkan poskota.

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.(tmn)

Related posts

Leave a Comment