Giliran Istri Setya Novanto Diperiksa KPK

Deisti Astriani Tagor

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Senin (20/11). Pemanggilan Deisti tak lama selang penahanan Novanto di Rutan KPK, Jakarta tadi malam.

Deisti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dengan menggunakan baju batik berwarna kuning. Sayangnya, dia mengunci mulutnya saat ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Jumat (10/11) lalu, Deisti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Namun, dia mangkir dengan melampirkan surat sakit dari Aditya Medical Centre. Dia berdalih perlu beristirahat karena sakit selama 1 minggu sejak 10 November 2017.

Diketahui, Novanto telah menghuni Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur pada malam tadi 19 November 2017. Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan Kamis 16 November 2017.

Sekadar diketahui, awalnya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil yang ditumpangi menabrak tiang lampu di Jalan Permata Berlian, Jakarta Kamis, 16 November 2017. KPK kemudian meminta Novanto dipindahkan ke RSCM Kencana untuk pemeriksaan lanjutan hingga dinyatakan memenuhi syarat penahanan.

KPK, sebagaimana diwartakan JawaPos menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kedua Novanto (31/10/2017). Novanto selaku Ketua DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto diyakini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Novanto dijerat pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(tmn)

Related posts

Leave a Comment