Komplotan Spesialis Maling Tiang Telepon Milik PT Telkom Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Polsek Sunggal berhasil menangkap tiga pencuri tiang telepon milik PT Telkom di Pabrik Gula Sei Semayang Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Ketiganya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dibantu petugas keamanan PT Telkom saat tengah menaikkan 5 tiang telepon tersebut ke atas mobil pickup plat BK 8090 DB, akhir pekan lalu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (20/11/2017) menyebutkan, tiga pelaku yakni, Tedy Setiadi (26) Penduduk Jalan Medan–Binjai, Yansen Wijaya (22) warga Jalan Medan-Binjai KM 13 dan Heriyanto (34) warga Jalan Setia Gang Bilal, Medan.

“Pada awalnya pihak PT Telkom memberikan informasi ke Polsek sunggal bahwa pernah ada kejadian pencurian tiang telpon. Kemudian, Polsek Sunggal bekerjasama dengan pihak PT Telkom untuk mengungkap kasus tersebut. Gara-gara perbuatan pelaku, PT Telkom rugi Rp25 juta,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Kompol Wira mengungkapkan, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian tiang telepon di lokasi yang dimaksud.

“Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku saat sedang menaikkan lima tiang telepon kedalam mobil pickup tersangka Heriyanto dengan menggunakan linggis,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, Wira menjelaskan, para pelaku berikut barang bukti mobil pickup, 2 unit linggis dan 5 tiang telepon langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment