DPRD Sumut Bahas Ranperda Perubahan Perda BUMD Lewat PU Fraksi

TOPMETRO.NEWS – DPRD Sumut membahas Ranperda (rancangan peraturan daerah) perubahan Perda no 5 tahun 2013 tentang P3-BUMD (Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah) melalui PU (Pemandangan Umum) fraksi-fraksi menyoroti beberapa hal sesuai amanat keputusan Mendagri.

Pembahasan melalui pemandangan umum fraks-fraksi tersebut disampaikan melalui juru bicara masing-masing, pada paripurna DPRD Sumut dipimpin wakil ketua dewan Aduhot Simamora dihadiri Plt Sekdparovsu mewakili Gubsu, Senin (20/11) di gedung rakyat Jalan Imam Bonjol Medan.

Fraksi PDI-Perjuangan melalui jubirnya dr Poaradda Nababan SpB menyatakan, fraksinya menyetujui dilakukan perubahan terhadap Perda no 5 tahun 2013, karena keputusan Mendagri no 188.34-4667 tahun 2016 harus dipatuhi tanpa syarat.

“Dengan dihapuskan ketentuan yang mengatur peran DPRD dalam memberikan pertimbangan, perlu dirumuskan bersama formula yang dapat diambil DPRD dalam posisi pengawasan terhadap BUMD di Provsu, yang saat ini belum memberikan andil sepantasnya untuk meningkatkan PAD. Sementara hamper setiap tahunnya dialokasikan anggaran penambahan penyertaan modal ke BUMD,” ujarnya.

Jurubicara FP Demokrat HM Dahril Siregar SE juga menyatakan fraksinya dapat menerima sejulah pasal dari Perda no 5 tahun 2013 untuk dihapus, antara lain pasal 11 ayat (2), pasal 24 ayat (2) beserta penjelasannya, pasal 26 ayat (8) huruf e dan pasal 42.

Dari pasal-pasal yang dicabut itu, kecuali pasal 42 merupakan pasal yang awalnya mengatur keterlibatan DPRD dalam rangka pengelolaan BUMD.

Selian itu, Fraksi Demokrat minta Pemprovsu tetap menjaga ruh atau spirit dari pasal-pasal tersebut dalam pembentukan dan pengelolaan BUMD di Sumut, sehingga pembentuk dan pengelolaan BUMD diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel dan diabdikan bagi kemasalahatan masyarakat Sumut, serta menghindarkan BUMD menjadi ajang kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Hal ini penting untuk mendapat perhatian mengingat saham, penyertaan modal terhadap setiap BUMD, menggunakan uang rakyat yang dianggarkan dalam APBD Provsu,” ujarnya.

Fraksi NasDem melalui jubirnya Drs H Anhar A Monel MAP juga menyetujui pembatalan beberapa ketentuan atas Perda no 5 tahun 2013 dengan memperhatikan pokok-pokok persoalan, seperti pasal 11 ayat 2, pasal 24 ayat 2 dan pasal 26 ayat 8 pada perda itu beresiko menimbulkan disharmoni kewenangan terhadap UU no 23 tahun 2014 yang secara spesifik telah mengatur fungsi dan kewenangan DPRD.

Karena itu, katanya, pembatalan pasal-pasal tersebut perlu dilakukan, guna mempertegas kembali batasan-batasan fungsi dan kewenangan DPRD Provsu. Kemudian di Pasal 42 mengandung delegasi blanko atau pemberian kewenangan tidak secara jelas menyebut norma yang didelegasikan, sehingga bertentangan dengan lampiran II UU no 12 tahun 2011.

“Adanya delegasi blanko akan menyebabkan tidak proporsionalnya kedudukan regulator dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara FPKB mengakui, pembatalan beberapa ketentuan perda no.5 tahun 2013 oleh Kemendagri menggambarkan kapasitas Pemprovsu dan DPRD Sumut dalam penyusunan dan pembentukan Perda masih memerlukan ketajaman dan penguasaan yang lebih baik demi efektitas waktu, energi dan implementasi sebuah ranperda menjadi perda.

Selain itu, ungkapnya, ruang lingkup perluasan kewenangan DPRD meski tujuannya penguatan pengawasan dari hulu ke hilir, ternyata tidak serta merta diperkenankan, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang telah membatasi tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Karena itu, FPKB minta Pemprovsu lebih sigap menindaklanjuti keputusan-keputusan pemerintah pusat, khususnya menyangkut hasil evaluasi terhadap semua ranperda yang disampaikan dan diharapkan Pemeprovsu tetap mengawal prores evaluasi di Kemendagri, sehingga bisa cepat ditindaklanjuti bersama dan segera dapat dilaksanakan.(erris)

Related posts

Leave a Comment