Korupsi Waterpark di Nisel, Pengacara Minta Dirut PT Rejo Megah Makmur Engineering Dibebaskan

TOPMETRO.NEWS – Dakwaan dan tuntutan Jaksa kabur, terdakwa Johanes Lukman Lukito Dirut PT Rejo Megah Makmur harus dibebaskan. Hal tersebut diungkapkan Marthen Pongrekun selaku penasehat hukum saat dipersidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan Selasa (21/11/2017).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Johanes Lukman Lukito dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa,” pinta penasehat hukum terdakwa.

Dipersidangan itu penasehat hukum juga menyediakan proyektor untuk membuktikan kepada Majelis Hakim kalau proyek tersebut sudah selesai dikerjakan dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat terutama yang berdiam di Nias Selatan.

Dalam nota pledoi terdakwa melalui penasehat hukumnya menyebutkan, kalau terdakwa Johannes tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam kedudukan hukum dimasyarakat.

Berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti serta keterangan dari saksi ahli selama persidangan tidak ditemukan adanya unsur yang menyatakan terdakwa Johannes bersalah yang menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya proyek tersebut bermasalah dengan hukum sebab sempat tertundanya penyelesaian pembangunan yang mana progres pekerjaan tinggal sedikit lagi.

Namun hal tersebut tidak dikarenakan adanya niat atau pun kesengajaan dari terdakwa Johanes untuk menghentikan pekerjaan namun adanya kelalaian dari terdakwa Yulius Dakhi yang melakukan pembayaran kepada terdakwa Johanes selaku pemborong.

Untuk kerugian negara juga tidak terbukti sebab perhitungan BPKP perwakilan Sumut tidak akurat. Dan faktanya sesuai keterangan ahli Konstruksi dari Politeknik USU yang dihadirkan JPU menerangkan kalau pembangunan sudah selesai dan sudah dapat dipergunakan dengan nilai bangunan sebesar Rp15.363.000.000,.

Nah untuk fakta-fakta dipersidangan Terdakwa Johannes tidak terbukti untuk memperkaya diri atau korporasi. Namun faktanya terdapat kelebihan pengeluaran uang dari PT Rejo sebesar Rp744.871.203 dan hingga saat ini PT Rejo hanya menerima uang hanya sebesar Rp13.850.514.646, sedangkan uang yang sudah dikeluarkan PT Rejo untuk pembangunan Nias Waterpark sebanyak Rp14.595.385.849.

Begitu juga dengan unsur melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti karena kewajiban untuk membuat HPS, membuat spesifikasi tekhnis, kewenangan untuk menaikkan pagu anggaran, menentukan metode pengadaan secara beauty kontes yakni merupakan kewenangan serta kewajiban terdakwa Yulius Dakhi selaku Dirut PT Bumi Nisel Cerlang (pengguna barang).

Sesuai fakta persidangan terbukti bahwa terdakwa Johannes tidak pernah mempengaruhi, menginterpensi ataupun bekerjasama dengan terdakwa Yulius Dakhi seperti tuntutan JPU.

Menurut pantauan awak media selama persidangan terdakwa tampak diam dan sopan dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui terdakwa Johanes terlibat korupsi pembangunan Waterpark Nias Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran (TA) 2014 dengan kerugian negara sebanyak Rp7,8 miliar.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment