Penerimaan Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Perseorangan Dibuka Besok

TOPMETRO.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mulai besok, Rabu 22 Nopember 2017 sampai dengan 26 Nopember 2017), membuka penerimaan pendaftaran bagi seluruh pasangan bakal calon khususnya dari jalur perseorangan.

“Mulai 22 hingga 26 November 2017 nanti, KPU Sumut akan menerima berkas pendaftaran para Paslon dari jalur perseorangan yang ingin maju di Pilgubsu 2018 mendatang,” kata Anggota Komisioner KPU Sumut, Ir Benget Manahan Silitonga didampingi Kasubag Hupmas, Harry Darma Putra ketika ditanya wartawan, Selasa (21/11/2017) sore.

Dalam kesempatan itu, Benget juga mengingatkan agar para Paslon perseorangan hendaknya harus terlebih dahulu memastikan jumlah minimal sudah sesuai persyaratan. Dimana masih dikatakan Benget, berdasarkan tahapan, jadwal dan program KPU Sumut, tahapan penerimaan berkas persyaratan Paslon perseorangan akan dibuka 22-26 November 2017 nanti. Setelah diserahkannya, hal yang pertama dilakukan KPU adalah mengecek jumlah syarat minimal apakah memenuhi persyaratan minimal didukung 765048 pemilih.

Setelah verifikasi jumlah, maka selanjutnya berkas dukungan Paslon perseorangan akan diverifikasi secara administrasi dalam hal ini, KPU akan memastikan kesesuaian dukungan dengan bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

“Apakah data pendukung terdaftar dalam DPT, atau DP4. Karena syarat pendukung harus terdaftar sebagai pemilih, kita cek kesesuaian E- KTP,” kata Benget lagi.

Setelah jumlah dan administrasinya terpenuhi, maka berkas dukungan akan diturunkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diverifikasi secara faktual. Verifikasi secara faktual dilakukan untuk memastikan keabsahan dukungan yang diserahkan.

Dalam Pilgubsu kali ini, ada satu perbedaan yang cukup mendasar dalam penyerahan berkas persyaratan Paslon perseorangan yakni aplikasi pencalonan (Silon). Tim Paslon perseorangan diwajibkan menginput data dukungan ke Silon.

Menurut Benget, Silon akan mendeteksi otomatis kegandaan internal maupun kegandaan eksternal. Kegandaan internal adalah satu orang mendukung lebih dari satu kali pada satu Paslon. Silon akan otomatis menghitung satu dukungan. Sedangkan kegandaan eksternal adalah satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu Paslon. Apabila ditemukan kegandaan ini, akan diverifikasi secara faktual kepada pendukung yang bersangkutan kemana dukungannya.

Ia menambahkan, Silon adalah terobosan baru dari KPU yang dipergunakan sejak 2015 guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu. Ia mengakui bahwa selama ini, KPU kerap dituding memanipulasi berkas dukungan Paslon perseorangan agar memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Paslon.

“Dengan sistem yang ada sekarang, semua data dukungan diinput Silon, maka bisa dipastikan satu dukungan untuk satu Paslon. Dulu satu dukungan tidak bisa dipastikan untuk satu Paslon,” paparnya.

Ia menegaskan, bahwa tahapan 22-26 November ini adalah tahapan penyerahan persyaratan dukungan Paslon perseorangan dan bukan pendaftaran. Setelah penyerahan ini, akan ada rekapitulasi berjenjang hingga tingkat provinsi. Kemudian akan ada perbaikan atas kekurangan syarat dukungan.
Setelah Paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, maka Paslon perseorangan bisa mendaftar bersama dengan Paslon yang diusung parpol pada 8-10 Januari 2018 mendatang.(TM/11)

 

Related posts

Leave a Comment