5 Kali Curanmor, Riski Berakhir di Sel

TOPMETRO.NEWS – Muhammad Riski (22) warga Jalan Sei Mencirim Simpang Lowok Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli diamankan petugas Polsek Sunggal di Jalan Sri Gunting, Sunggal, saat membawa sajam dan kunci T untuk mencuri sepeda motor, Jumat (17/11/2017) malam.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Rabu (22/11/2017) siang mengatakan penangkapan tersangka dari informasi warga yang mengatakan jika pelaku yang kerab melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sunggal sedang berjalan kaki disekitar Jalan Sri Gunting. Petugas langsung menindak lanjuti dengan meluncur ke TKP. Hasilnya petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti kunci T yang ujungnya dirincungkan yang dari saku celananya.

“Tersangka sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor, saat ditangkap kita menemukan barang bukti besi dengan ujung tajam dan permukan tumpul yang memiliki gagang berlapis karet. Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.Darurat RI. No. 12 Tahun 1951 yang bunyinya setiap orang yang tanpa ijin membawa senjata penikam, senjata penusuk atau senjata tajam di muka umum, dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment