Dugaan Korupsi DD dan ADD Berbau Mark Up, Cabjari Pancurbatu Tahan Oknum Kades Sugau dan Bendahara

Dugaan Korupsi DD dan ADD Berbau Mark Up, Cabjari Pancurbatu Tahan Oknum Kades Sugau dan Bendahara

topmetro.news – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu dilaporkan telah melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Sugau, Kecamatan Pancurbatu berinisial DP dan OPS selaku bendahara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp506 juta.

Kedua tersangka tersandung kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) disebut-sebut berbau penggelembungan harga atau mark up dan kekurangan fisik pekerjaan.

“Iya. Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan, Senin (21/3/2022) kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (22/3/2022).

Dugaan penyimpangan atas realisasi APBDesa di Desa Sugau tahun anggaran 2018-2019 itu, terang Husairi, mulai dilakukan penyidikan pada November 2021 lalu, lanjut naik tingkat penyidikan pada Maret 2022.

Akibat perbuatan kedua tersangka, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp506 juta.

Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD tersebut dimulai pada November 2021 dan ditingkatkan ke tahapan penyidikan Maret 2022. Keduanya pekan lalu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan sakit.

“Senin kemarin kita panggil kembali. Kedua tersangka datang dan langsung dilakukan penahan. Dari proses audit pelaksanaan anggaran, petugas menemukan selisih dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan,” tegasnya.

Dalam melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku menggunakan modus penggelembungan harga atau mark up dan kekurangan fisik pekerjaan.

Dalam laporan pertanggungjawabannya ada, namun tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga.

Tim Pidsus Cabjari Pancurbatu telah memanggil 23 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan. Dari situ, Jaksa meyakini kedua tersangka merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pancurbatu untuk proses penyidikan dan pemberkasan ke pengadilan,” demikian Yos A Tarigan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment