Alasan Ada Sidang Lain, Tuntutan 130 Butir Ekstasi Minus Satu Hakim

TOPMETRO.NEWS – Hakim di Pengadilan Negeri Medan terkesan anggap enteng dalam menyidangkan sebuah perkara. Buktinya, sidang dengan agenda tuntutan 130 butir ekstasi yang digelar di Ruang Tirta, Lantai II Rabu (22/11/2017) sore minus satu hakim dan hanya disidangkan oleh dua hakim.

Padahal sesuai dengan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 ayat (1) dan (2) sudah jelas menyebutkan pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Kemudian, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

Pantauan awak media, saat proses persidangan berlangsung tampak wajah Hakim Anggota, Aimafni Arli yang duduk di sebelah kanan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban berubah pucat mengetahui kehadiran awak media.

Hakim perempuan berkaca mata itu langsung menyenggol tangan majelis hakim memberikan kode ketika awak media mengambil foto.

Namun, majelis hakim tak punya daya untuk menskors sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah masih membacakan surat tuntutannya.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Sarfin Efendi Panggabean selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair selama 1 tahun kurungan,” sebut JPU Aisyah di depan majelis hakim.

Seusai persidangan, saat dikonfirmasi, Hakim Dominggus malah terkesan marah. Dia menyebutkan menyidangkan perkara hanya dua hakim karena hakim lain juga memiliki jadwal sidang.

“Dipakai semua hakim. Kalau bisa sepuluh hakim yang sidangkan. Namanya gak cukup hakim di PN Medan ini. Mau cemana lagi kita,” ketusnya.

Sementara itu, Hakim Aimafni dan JPU Aisyah langsung memilih mengambil langkah seribu menghindari konfirmasi wartawan.

Sekedar mengetahui, terungkapnya kasus ini berawal pada Agustus 2017 lalu dari penyamaran petugas kepolisian yang memesan 130 butir ekstasi kepada terdakwa dan temannya Alwi Prayoga (berkas terpisah). Saat dilakukan transaksi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, keduanya lalu diringkus bersama barang bukti.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment