Divonis 2,8 Tahun Penjara, Bos PT Jasa Sumatera Travelindo Umbar Senyuman

TOPMETRO.NEWS – Divonis dua tahun delapan bulan penjara bos dari PT Jasa Sumatera Travelindo sekaligus pemilik Universitas Quality, Tiandi Lukman tersenyum usai mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan saat dipersidangan yang digelar di ruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/11/2017) malam.

Selain terdakwa Tiandi Lukman, Marsudin juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa Hendro Gunawan alias Aheng selaku Manager Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan. Namun berbeda dengan terdakwa Rudi Nasution yang merupakan Direktur PT Putri Windu Semesta yang hanya dihukum selama setahun dua bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, baik Tiandi Lukman maupun Hendro Gunawan dikenakan membayar denda masing Rp20 milyar lebih. Bila keduanya tidak membayar maka Tiandi harus menjalani kurungan badan selama 1 tahun enam bulan kurungan. Sedangkan Aheng, dihukum satu tahun kurungan apabila tidak membayar denda yang diputus oleh majelis hakim.

Ketiganya dinyatakan bersalah karena mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif. Sedangkan terdakwa Rudi, hanya mendirikan satu perusahaan.

Ini dilakukan untuk ketiganya untuk menghindari tarif pajak yang cukup tinggi.

Untuk kasus ini ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU RI No.16 Tahun 2000 jo UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, JPU Hendri menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dikarenakan pada persidangaan sebelumnya menuntut Tiandi Lukman dan Aheng masing-masing 4 tahun penjara dan membayar denda 2 kali lipat dari nilai kerugian pajak sebesar Rp40 miliar lebih menjadi Rp 81 miliar.

Nah, untuk terdakwa Rudi Nasution yang dihukum selama 1 tahun 2 bulan disuruh membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara Rp7 miliar lebih, dan menjadi Rp15 miliar.

Seusai sidang, tampak ketiganya bernafas lega atas putusan majelis hakim yang menghukum lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Bahkan beberapa kali para korupsi pajak ini tersenyum mendengar putusan ringan dari majelis hakim.

Dalam kasus yang sama terdakwa lain yakni Busra Ridwan alias Busro alias Bustomi selaku Direktur PT Batanghari Oilindo Palm juga telah diadili.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa, Tiandi selaku Koordinator Administrasi dan Keuangan Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan telah menerbitkan faktur pajak standar fiktif dan melaporkan SPT masa Januari 2007 sampai Januari 2008 yang tidak benar atas nama PT Batanghari Oilindo Palm, PT Permata Witmas Hijau, PT Cipta Karya Insani, PT Al Ansar Bina Sawindo Plantation dan PT Putri Windu Semesta telah dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PT Permata Hijau Sawit kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp40.673.
717.921.

Pada tahun 2007, terdakwa Tiandi bersama Hendro berencana mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif yang bertujuan untuk mendapat keuntungan dari sisi penjualan faktur pajak yang tidak benar isinya dan menawarkan kepada Busra sebagai Direktur pada sebuah perusahaan perdagangan minyak sawit. Busra menyetujuinya.

Kemudian, terdakwa Tiandi bersama Hendro memerintahkan karyawan PT Jastra dan Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan yaitu Dora Fatimah dan Martogi untuk membuat dokumen fiktif antara lain SPT masa PPN, surat setoran pajak, kontrak jual beli CPO antara PT Batanghari Oilindo Palm dengan PT Permata Hijau Sawit, kontrak jasa angkutan CPO, berikut SSP-nya dan faktur pajak standar yang seolah-olah telah terjadi jual beli barang kena pajak (BKP).

Atas transaksi faktur pajak fiktif itu, PT Batanghari Oilindo Palm berpotensi menimbulkan negara sebesar Rp8.572.906.218.

Selanjutnya, Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Permata Witmas Hijau. Transaksi fiktif itu membuat PT Permata Witmas Hijau berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp8.198.748.111.

Terdakwa Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Cipta Karya Insani yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp7.712.596.
338, PT Al Ansar Binasawindo Plantation sebesar Rp8.230.964.674 dan PT Putri Windu Semesta sebesar Rp7.958.502.580.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment