Warga Delitua Gasak Barang Berharga Tetangga Nenek

Warga Delitua Gasak Barang Berharga Tetangga Nenek

TOPMETRO.NEWS – AFA (27) warga Jalan Purwo Gang Sedulur Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji sel penjara Polsek Delitua, lantaran nekat mencuri laptop tetangga neneknya.

Terangka AFA diringkus personil unit Reskrim Polsek Delitua, atas laporan oleh korban Nurhayati Harahap warga Jalan Purwo Gang Melati Rel Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/ 1477/K/XI/RESKRIM/ Sek Delta, tanggal 23 Oktober 2017.

Setelah menerima laporan korban, tersangka berhasil diamankan Rabu (22/11), sekira pukul 23.30 WIB, saat tersangka berada di Jalan Purwo Delitua, berikut barang bukti 1 unit Laptop warna hitam merk Acer ukuran 11,5 inch dan selanjutnya dibawa ke Polsek Delitua untuk proses penyidikan selanjutnya.

Demikian dituturkan Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung SH. Menurut dia, Senin (3/10) silam, sekira pukul 09.00 WIB tersangka sedang berada di rumah neneknya. Saat itu tersangka melihat rumah korban yang posisinya tepat bersebelahan dinding dengan rumah nenek tersangka dalam keadaan kosong.

Melihat adanya kesempatan, kemudian timbul niat tersangka untuk mengambil barang barang berhaga dari dalam rumah korban itu.

“Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding tembok rumah nenek tersangka dan naik masuk ke ruang tamu rumah korban lalu mengambil laptop dari ruang tamu rumah korban itu yang terletak di atas meja,” kata Kompol Arifin Marpaung, Kamis (23/11).

Lanjut Kapolsek, setelah tersangka berhasil mengambil Laptop korban, kemudian tersangka masuk kedalam kamar rumah korban dan mangacak barang – barang di dalam kamar korban untuk mencari uang dan barang – barang berharga lainnya.

“Melihat ada sebuah tas berwrna coklat, tersangka langsung mengambil dan pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu dapur rumah korban,” ternganya.

Karena penasaran dengan isi tas itu, kemudian tersangka membawa tas itu. Setelah memeriksa isi tas coklat itu ternyata isinya hanya surat surat, sehingga tersangka meninggalkan tas coklat berisi surat surat itu di sana.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment