Pencuri Kabel di Pabrik Pupuk Gol

TOPMETRO.NEWS – Kembar Simanungkalit (18) warga Desa Paduamas Sibolga, Kota Sibolga, diringkus petugas Polsek Sunggal saat sedang mencuri kabel listrik sepanjang 9 meter dipabrik pupuk CV Neo Sinar Medan Jalan Kompos no. 120 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dini hari kemarin.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Kamis (23/11/217) siang mengatakan, pelaku ditangkap saat karyawan pabrik melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian menghubungi team Opnal Reskrim Polsek Sunggal agar datang ke pabrik. Tak lama setelah petugas datang dan mlihat pelaku sedang mengambil kabel yang disimpan di dalam gudang tak jauh dari dalam pabrik, petugas langsung menangkap pelaku.

Bersama barang bukti kabel seberat 2 Kg dan gergaji serta gunting pelaku diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Tersangka dijerat pasal Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment