Merampok Gojek, Nando Berurusan dengan Polsek Medan Area

TOPMETRO.NEWS – Fernando Marbun alias Nando (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pasalnya, sebelum ditangkap, ia merampok Samsung Galaxy J7 Prime milik Muhammad Hafiz (24) warga Jalan Rame No.180 D Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area yang merupakan pengemudi Ojek online saat melintas di Jalan Mandala By Pass pada Rabu, (22/11/2017) malam.

Saat itu, nando tidak sendirian. Ia bersama satu rekannya yang saat ini tengah diburu petugas. Sementara, korban yang saat itu tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Area.

“Nah, menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari situ, kita memperoleh informasi bahwa tersangka merupakan salah seorang pelaku,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi di Mapolsek Medan Area, Sabtu, (25/11/2107) malam.

Lanjut dijelaskan Hartono, penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Sebab, Sabtu sore, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Mandala BY Pass.

“Selanjutnya, tim kita yang dipimpin langsung Kanit Reskrim menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Usai ditangkap, kata Hartono, tersangka berikut barang bukti ponsel milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment