Terbukti Mencuri Sepedamotor Tetangga, Wesly Dijebloskan ke Penjara

Terbukti Mencuri Sepedamotor Tetangga, Wesly Dijebloskan ke Penjara

TOPMETRO.NEWS – Personel Unit Reskrim polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pencuri sepeda motor bernama Wesly Malau (20) warga Jalan Pukat Banting I Nomor 38 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Tersangka ditangkap setelah korban, Efendi Simanjuntak (57) yang tidak lain merupakan tetangga pelaku melaporkan peristiwa kehilangan sepeda motor dan satu unit telepon seluler dari kediamannya pada Selasa, (7/11/2017) lalu.

“Pelaku dibekuk Selasa, (21/11/2017) lalu berdasarkan laporan korban yang ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp Purba, Sabtu, (25/11/2017).

Saat itu, Hutahaean menerangkan, petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP. Ketika itu, petugas berhasil mengindentifikasi satu dari tiga pelaku pecurian di rumah korban. Namun barulah kemarin berhasil kita tangkap pelaku dari kediamannya. Sementa dua rekanya sedang kita buru,” terang alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Sementara itu, tersangka mengaku dia masuk ke rumah korban bersama dua orang rekannya tatkala korban sedang tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Area. Sebab, dia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (TM – RIJAM)

Related posts

Leave a Comment