Dua Pecandu Sabu Masuk Sel

TOPMETRO.NEWS – Dua pecandu sabu, M Ridwan (50) warga warga Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan M Ikhlas (42) warga Jalan Tirta Deli Gang Evelin, dibekuk petugas Polsek Sunggal di Jalan Besar Sri Gunting Desa sunggal kanan Kecamatan Sunggal, kemarin sore.

Minggu (26/11/2017) siang, Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan penangkapan kedua pemadat ini berawal dari adanya info dari warga yang meyebutkan jika ada dua orang memiliki narkoba di Jalan Besar Sri Gunting, Sunggal.

Mendengar informasi tersebut, team reskrim Polsek Sunggal langsung datang ke TKP dan melihat dua orang seperti orang bingung. Melihat kedua orang yang gerak geriknya mencurigakan itu,petugas menangkap dan menggeledah keduanya. Dari dalam saku keduanya petugas menemukan bungkus rokok yang berisi sabu. Bersama barang bukti 2 paket sabu keduanya diboyong ke Mapolsek.

“Keduanya membeli sabu dari seorang bandar yang sudah kita DPO. Kedua tersangka dikebakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment