TOPMETRO.NEWS – Kapolres Dairi AKBP Januario jose montase, S.I.K melalui personil Reskrim Polsek Tigalingga dibawah Pimpinan Kapolsek Elman Tambunan, SH, M.Hum dan Kanit Reskrim IPDA TP Sirait, SH, kemarin malam berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku pengedar ganja di depan Lost Kede Berek Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kedua pelaku yakni AB (43) warga Kede Berek Desa Palding Kecamatan Tigalingga dan IR alias PG (40) warga Kampung Jawa Seberang Desa Gunung Tua kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering, 1 bungkus kertas warna coklat berisikan daun ganja kering, 1 bungkus yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja dengan kertas coklat, 17 bungkus yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja
Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, IPDA TP Sirait mengatakan tertangkapnya kedua pelaku, setelah ada informasi yang menyebut dua pengedar ganja sedang mengendarai sepeda motor.
“Kedua pengendara sepeda motor berhenti di Dusun Kedebrek tepatnya didepan loos desa. Tanpa buang waktu petugas langsung menangkap keduanya. Tersangka AB sempat membuang bungkusan kertas yang diambil dari kantong depan sebelah kiri celananya ke pinggir jalan umum. Pelaku pun diminta mengambil bungkusan, saat dibuka ternyata bungkusan kertas tersebut berisi ganja,” ujar IPDA TP Sirait.(TMD/Hartono Capah)