Penghuni Panti Rehab Yayasan Minar Christ Tewas Gantung Diri

TOPMETRO.NEWS – Penghuni panti rehab para pecandu narkoba milik Yayasan Minar Christ di Jalan Penampungan Dusun III Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, mendadak dihebokan dengan penemuan seorang penghuni panti rehab tersebut tewas gantung diri, Selasa (28/11/2017) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban bernama Singol Pangirikan Bakkara (27) warga asal Bahal Gajah Tengah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun ini tewas dengan cara gantung diri dengan menggunakan seutas tali nilon.

Menurut saksi mata yang pertama sekali melihat korban tewas dengan posisi tergantung adalah Erwin Larosa (36) warga Jalan Penampungan Dusun III Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe yang merupakan seorang penjaga malam di panti rehab tersabu dan Borno Johanes Siregar (24) warga Desa Tebing Linggahara Rantau Parapat yang merupakan teman sekamar dengan korban.

Hari naas itu terjadi sekira pukul 05.30 WIB, ketika itu saksi Erwin Larosa melihat korban tewas dengan posisi tergantung pada jerjak dinding ruang jemuran pakaian dengan menggunakan tali nilon.

“Korban bunuh diri dengan menggunakan tali nilon dan posisi tergantung pada jerjak dinding ruang jemuran pakaian,” ujar saksi Erwin Larosa kepada wartawan.

Tidak berapa lama berselang, personil Polsek Namorambe yang tiba dilokasi kejadian langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP), dari hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan sperma (Air mani) yang lengket di celana dalam yang kenakan korban.

Tidak itu saja, petugas juga menemukan air liur korban yang keluar dan luka pada leher korban akibat bekas jeratan tali serta petugas tidak menemukan bekas luka lain pada tubuh korban.

Korban berada di panti rehab itu sejak, tanggal 11 Januari 2016 sampai tanggal 04 Maret 2017 silam. Kemudian, ia masuk kembali pada tanggal 02 April 2017 sampai sekarang yang dititipkan oleh pihak keluarganya yang bernama Mades Bakkara (32) warga Asrama 121/Macan Kumbang Galang dalam rangka rehabilitasi atas ketergantungan Narkoba.

“Setelah dilakukan cek TKP, pihak Keluarga korban meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap korban dan tidak akan menuntut secara hukum atas kejadian tersebut dan selanjutnya kenazah korban dibawa ke rumah duka Bahal Gajah Tengah, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun,” pungkas seorang personil Polsek Namorambe.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment