Astaga..!!! Siswi Kelas 3 SD ‘Dikerjai’ Tetangga, Komnas PA Geram

Astaga..!!! Siswi Kelas 3 SD ''Dikerjai' Tetangga, Komnas PA Geram

TOPMETRO.NEWS – Belum lagi pupus dari ingatan peristiwa bocah 7 tahun dicabuli teman sekampungnya, kembali di kota yang sama kasus serupa terulang. Kali ini diderita seorang anak Kelas 3 SD Negeri. Sebut saja namanya Jelita, warga TG, korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan B (36) tetangga korban sendiri, Selasa (28/11).

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak membeberkan pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sorong Barat setelah sebelumnya pelaku mencoba melarikan diri. Masyarakat turun langsung menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sorong Barat.

Kapolsek Sorong Barat, AKP Junaidi Wekken menjerat pelaku dan menerapkan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan acaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun..

Kejahatan seksual yang diderita Jelita, kata Arist Sirait, mengingatkan warga Kota Sorong kembali atas peristiwa memilukan yang pernah terjadi yang dirasakan seorang anak K (7). Korban dipaksa hak hidupnya hilang setelah mengalami kejahatan seksual yang amat sadis.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku bersama-sama dengan pelaku lainnya membenamkankan tubuh korban ke lumpur hutan bakau di ujung landasan Bandara Sorong,” papar Arist, Selasa, memberikan realisnya.

“Atas perbuatannya ini kedua pelaku oleh Pengadilan Negeri Sorong beberapa bulan lalu dihukum pidana seumur hidup dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Diharapkannya, atas kejahatan seksual ini, sesungguhnya aparatur penegak hukum, khususnya pihak penyidik Polri di Kota Sorong sudah bisa menerapkan pasal serupa bagi pelaku Jelita, yakni penerapan UU RI Nomor 17 Tahun 2017.

Arist dengan nada tinggi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat kota Sorong untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap datangnya ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang justru dilakukan orang terdekat anak baik di rumah, di lingkungan sekolah, ruang publik, dan tempat-tempat bermain anak.(tmn)

Related posts

Leave a Comment