Pengedar Sabu Gagak Hitam Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NEWS – TM (39) warga Jalan Gagak Hitam/ Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Pasalnya, tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Medan pada Selasa (28/11/2017), sore sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi yang di terima Rabu (29/11/2017) siang, ditangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat, info tersebut petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Tidak lama berselang, petugas melihat tersangka yang di infokan. Saat sedang transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu yang dimaksud. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat di tangkap, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram dan sebuah timbangan eletrik dari saku celana tersangka. TM pun langsung di gelandang ke Polrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih SH, SIK, MH di dampingi Wakasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri SH, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

“Tersangka di kenakan UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan denda Rp10.000.000.000,” pungkas Ganda.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment