Terduga Maling di Gereja yang Duel Dengan Polisi Ternyata Punya Sabu

TOPMETRO.NEWS – Personil unit Reskrim Polsek Deli Tua meringkus David (30) warga Jalan Besar Deli Tua Gang Gedek, karena diduga melakukan pencurian di Gereja Oikumene di Komplek Perumahan KPUM, Kecamatan Deli Tua.

Demikian dijelaskan Kapolsek Deli Tua, Kompol Arifin Marpaung melalui Kanit Reskrim, Iptu Juli Purwono, penangkapan itu dilakukan berkat laporan salah seorang pengurus Gereja Oikumene bermarga Hasibuan dengan nomor laporan : LP/ 1624/ Xi/2017/Reskrim/Sek Delta, tanggal 27 November 2017.

Pada Senin (27/11/2017) sekira pukul 11.00 WIB, ketika itu petugas piket Opsnal Polsek Deli Tua, mendapat laporan pencurian di Gereja Oikumene di Komplek Perumahan KPUM, Kecamatan Deli Tua, dan langsung melakukan cek tempat kejadian peritiwa di Gereja Oikumene tersebut.

Akibat peristiwa pencurian itu Gereja Oikumene mengalami kerugian 1 unit Keyboard. Selanjutnya petugas melakukan penyilidikan dan saat melakukan penyisiran ketempat yang dicurigai, ternyata tempat yang dicurigai tersebut adalah kawasan basis narkoba. Kemudian personil unit Reskrim Polsek Deli Tua melihat pelaku David

“Karena anggota kita mencurigai David, kemudian anggota kita hendak menanyakan terkait kasus pencurian itu. Tiba-tiba pelaku melakukan perlawan terhadap anggota sembari membuang narkotika jenis sabu,” kata Kanit Reskrim, Iptu Juli Purwono kepada wartawan, Kamis (30/11/2017).

Iptu Juli Purwono menjelaskan, pelaku langsung memukul bibir anggota kita hingga pecah dan berdarah saat akan diamankan.

“Lantaran pelaku terlibat pergumulan dengan anggota kita, anggota kita yang lain ikut membantu anggota yang sedang bergumul itu dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Juli.

Karena kondisi pelaku mengalami luka – luka, lanjut Iptu Juli Purwono, personil Polsek Deli Tua membawa pelaku ke Rumah Sakit Bayangkara, Medan guna mendapatkan perawatan medis. Selain mengamankan pelaku personil Polsek Deli Tua juga turut mengamankan 1 klip palstik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat ini pelaku masih dalam perawatan medis di runag ICU Rumah Sakit Bayangkara. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotoka,” pungkas Iptu Juli Purwono.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment