TOPMETRO.NEWS – YP (25) warga Jalan Sei Kapuas, Gang Bersama Lingkungan II, Kecamatan Medan Baru dan AP (32) warga Jalan Titi Papan Medan diringkus Satuan Narkoba Polresta Medan. Keduanya pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Kamis (23/11/2017) pagi sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Kapuas.
Data yang diterima Kamis (30/11/2017), keduanya diringkus. lantaran masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Mendapat info dari masyarakat, pihak kepolisian Satuan Narkoba Polresta Medan langsung turun dan melakukan pengintaian. Melihat kedua tersangka sedang berada di Jalan Sei Kapuas, Satuan Narkoba Polresta langsung menangkap keduanya.
Ketika ditangkap ditemukan dari saku kedua tersangka berupa tiga plastik klip sabu-sabu, satu kotak rokok gudang garam yang berisi narkotika jenis ganja dan satu buah timbangan elektrik untuk menimbang sabu-sabu. Keduanya pun digelandang ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba AKBP Ganda MH Saragih, SH,SIK,MH didampingi Wakasat Kompol Daniel Marunduri SH, SIK, MH mengatakan, kedua tersangka karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”terang Ganda. (TM-08)