Komplotan Curanmor Dibekuk dari Hotel Milala, Satu Pelaku Ditembak

TOPMETRO.NEWS – Tiga dari lima pelaku pencurian mobil Taft milik Hardip Sing (51) warga Dusun I Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru yang hilang dicuri saat parkir di salah satu hotel di Jalan Binjai KM13 Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Senin (25/9/2017) malam, berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal. Para pelaku dibekuk saat berada di kamar 68, Hotel Milala Jalan Medan-Binjai KM13, Sabtu (2/12/2017) siang. Satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan cara menembak dibagian kaki kirinya.

Rabu (6/12/2017) siang, Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap, Reza Afriandi (20) warga Jalan Setia KM 13,5 Desa Mulyo Rejo Kecamatan Deli Serdang, Ilham (25) warga Jalan Binjai KM 12,5 Ampera Kecamatan Sunggal Deli Serdang Rahmat Rianto (24) warga , Jalan Setia Ujung Bintang Terang Desa Muliorejo, Sunggal. Sementara, Rayhan (28)/warga Jalan Al Kahar, Langsa, Aceh Timur, ditangkap sebagai penadah.

Sementara dua pelaku dalam pengejaran, Erwin (25) warga Jalan Simpang Gang Horas, Sunggal dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya. Awalnya petugas menangkap menangkap Reza saat berada di kamar hotel Milala di Jalan Binjai KM13.

Namun digrebek, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri hingga petugas melumpukannya dengan menembak kaki kiri pelaku. Bersama barang bukti 2 buah Celana Jeans, 2 pasang sepatu, 1 buah Kaos oblong warna hitam dan 1 buah Jaket warna Merah hasil dari menjual mobil korban pelaku digoyong ke Mapolsek.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil bembekuk tiga pelaku lainya dirumah mereka masing masing. Menurut pengakuan pelaku usai mencuti mobil korban menggunakan kunci T, mobil itu dijual Reza kepada temanya bernama Rayhan di daerah Stabat sebesar Rp 12 juta.

Kemudian dibagi lima, sementara Rp1.5 juta dibelikan sabu kepada BD sabu berinisial O. Sabu tersebut dipake Reza bersama pacarnya. Dari pengakuan Reza, dia sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor yakni di Jalan Binjai KM 12, di Jalan Binjai KM 18 di warnet Jalan Binjai km 13,5 dan di Jalan Binjai km 14,5.

Semua sepeda motor hasil curianya ditukar sabu kepada BD sabu berinsial O dan dipake bersama pacarnya bernama Ela.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ranmor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment