TOPMETRO.NEWS – Proyeksi belanja tahun 2018 Rp5,4 triliun lebih besar dari pada proyeksi pendapatan Rp5,2 miliar mengakibatkan devisit anggaran Rp212 miliar. Kemungkinan ada pengalihan prioritas program dipertengahan tahun anggaran 2018.
“Proyeksi anggaran itu kan secara menyeluruh dari Januari sampai Desember 2018. Nanti, pada perubahan akan terlihat mana yang tidak bisa dilaksanakan, sehingga bisa dialihkan ke program lain,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan Godfried Efendi Lubis, Rabu (6/12/2017).
Hal itu disampaikan Godfried ketika ditanya mengenai skenario pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018, bersama Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD). Ada penandaaan khusus (bintang) pada program yang belum pasti bisa terserap secara keseluruhan.
Program itu, jika belum dilengkapi Detail Engineering Design (DED)/gambar kerja. Atau dana pembebasan lahan yang kerap tidak bisa terserap keseluruhan karena terkendala proses.
“Nanti di perubahan (P-APBD) akan terlihat mana yang belum bisa dikerjakan, jadi bisa dialihkan ke program lain yang sudah direncanakan dalam APBD,” katanya.
Pada pembahasan, TAPD Medan mengatakan, devisit anggaran karena berkurangnya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Menurut TAPD pengurangan DAK karena greet keuangan Pemko Medan yang naik.
“Katanya DAK berkurang karena greet pendapatan Medan naik. Tapi kita lihat, apakah karena itu atau karena ketidakmampuan Pemko Medan menyerap anggaran,” katanya.
Kemudian, adanya pengurangan dana bagi hasil pajak dari provinsi. Diberitakan sebelumnya, DBH tahun 2018 diproyeksikan Rp780 miliar, berkurang Rp375 miliar dari proyeksi tahun 2017 Rp1,155 triliun.
“Iya, selain DAK, DBH juga berkurang,” katanya.
Pajak Online
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pada pembahasan KUA-PPAS turut dibahas mengenai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banggar mendesak agar pengutipan pajak secara jaringan (online) yang terhubung dengan bagian keuangan Pemko Medan.
“Pengutipan pajak online ini juga sudah kita tegaskan, agar dilaksanakan tahun 2018,” katanya.
Sistem pajak online ini, mengurangi poensi kebocoran pajak. Sistem ini, setiap transaksi terhitung langsung ke Pemko Medan, sehingga diketahui berapa pajak yang dihasilkan Pemko setiap waktu.
Selama ini, sistem penghitungan pajak dengan cara pengawasan atau penghitungan manual, yang sangat berpotensi tidak dilaporkan secara ril.
Menurutnya, Pemko Medan akan memberlakukan sistempenghitungan pajak secara onlien. Namun, masih sekitar 10% dari potensi pajak yang dikelola Pemko Medan.
Penghitungan pajak secara online itu akan diterapkan pada rumah makan atau restoran yang sudah memiliki manajemen baik dan menggunakan teknologi. Juga kepada usaha ritel yang suda menggunakan manajemen jaringan.
“Sekenario pajak online itu, diprioritaskan rumah makan dan usaha ritel yang sudah baik manajemenya,” katanya.(TM/04)
