Polda Sumut Bongkar Jaringan Prostitusi di Medan

TOPMETRO.NEWS – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus prostitusi online di media sosial.

Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Dr. Maruli Siahaan, SH mengatakan penangkapan tersebut berawal pada Kamis tanggal (09/3) sekitar pukul 12.00 Wib.

Anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya praktek prostitusi online melalui media sosial facebook untuk pekerja seks komersil.

“Mendapat informasi tersebut personel Subdit II Ditreskrimsus  Polda Sumut melakukan penyelidikan online terhadap akun facebook Nanda Aulia Lubis. Lalu, petugas melakukan penyamaran menyaru sebagai laki-laki hidung belang.” jelas AKBP Maruli dalam keterangan persnya, Jumat (10/3) di Polda Sumut.

AKBP Maruli mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, petugas kemudian ditemukan pelaku bernama Octafira Rahayu Kardianti als Nanda (21) yang merupakan pemilik akun facebook Nanda Aulia Lubis.

Sementara pelaku lainnya Noventri Alfi als Ipen (22) dan Awaluddin als Akbar (22) bertindak sebagai mencari lelaki hidung belang dan menawarkan wanita tersebut dengan tarif Rp 3 juta per malam.

“Mucikarinya mendapat bagian Rp.500.000 ribu per orang.” Ujar AKBP Maruli.

Selain ketiga orang pelaku, Polisi juga mengamankan 5 perempuan pekerja seks komersil DST (22), RS (22), AA (19), DA (18), L (20).

Bukti yang diamankan berupa 3 unit HP, 4 kotak kondom merek Sutra, Uang Tunai Rp 1.000.000,- serta screenshot facebook pelaku.

“Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 45 ayat (1) Yo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 30 Yo pasal 4 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Traffficking dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” kata AKBP Maruli.(TMN)

Related posts

Leave a Comment