Majelis Hakim PTUN Medan Menangkan Gugatan YPDT

TOPMETRO.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan (IUP) PT Suri Tani Pemuka (STP) yang mengelola Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, Kamis (7/12/2017).

“Majelis Hakim yang diketuai A Riziki Ardiansyah SH MH, dan Hakim Anggota I Gede Putra S SH MH dan Budiamin Rodding SH MH memenangkan Nomor Perkara : 76/G/LH/2017/PTUN-MDN,” kata Kuasa Hukum Penggugat dan Ketua Tim Litigasi (YPDT)
Robert Paruhum Siahaan SH, Kamis (7/12/2017) kemarin.

Sementara itu, pembacaan putusan untuk Nomor Perkara: 77/G/LH/2017/PTUN-MDN juga baru saja dibacakan dan Gugatan YPDT kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim dan berakhir pukul 14.20 WIB. “Perkara 77, puji tuhan menang juga,” ungkap Robert.

Menurutnya, YPDT mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun selaku Tergugat untuk membatalkan Izin Usaha Perikanan PT Suri Tani Pemuka yang mengelola KJA yang beroperasi di perairan Danau Toba.

Dikatakan, pada persidangan keterangan saksi ahli Prof Syamsul Arifin SH MH yang juga mantan Kepala BLH (Balai Lingkungan Hidup) Provinsi Sumut, menyampaikan apabila bisa dibuktikan bahwa pencemaran melampaui batas kabupaten maka wewenang mengeluarkan izin-izin adalah wewenang provinsi. Bila tidak, masih wewenang kabupaten.

Menanggapi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Penggugat (YPDT), Robert Paruhum Siahaan SH menanyakan apakah pernah ada batas wilayah di Danau Toba yang menentukan mana yang merupakan wilayah kabupaten tertentu. Saat itu saksi ahli mengatakan tidak pernah ada.

Kata Robert, IUP yang digugat yakni,Nomor: 188.45/503/938/IUP/BPPT/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1106/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 76/G/LH/2017/PTUN-MDN).

Kemudian, Nomor: 188.45/503/936/IUP/BPPT-PM/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 dan Nomor: 188.45/503/1104/IUP/BPPT/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 (Perkara No. 77/G/LH/2017/PTUN-MDN).(TM/10)

Related posts

Leave a Comment