Miliki Sabu Paket ‘Limpul’, 2 Warga Bajak V Ditangkap Polisi

Miliki Sabu Paket Limpul, 2 Warga Bajak V Ditangkap Polisi

TOPMETRO.NES – RA (22) warga Jalan Bajak V dan AL (22) warga yang sama ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Patumbak, lantaran memiliki narkotika jenis sabu – sabu. Keduanya diringkus, Minggu (3/12) sekira pukul 16.30 WIB.

Menurut informasi, kedua sekawan ini diamankan berkat informasi yang diterima personil Unit Reskrim Polsek Patumbak yang menyebutkan kedua pelaku memiliki narkotika jenis sabu – sabu dan sedang berada di Jalan Balai Desa Pasar 12, Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan itu.

“Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat kedua pelaku sedang berada di Jalan Balai Desa Pasar 12 yang mengendarai sepeda motor dan sabu – sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (12/12).

Begitu melihat kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Pertahanan, kemudian personil Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung menyetop kedua pelaku,

“Setelah distop, kemudian anggota kita melakukan pemeriksaa dan menemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga sabu-sabu dari kedua pelaku,” terangnya.

Untuk kepentngan penyelidikan, kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Patumbak berikut dengan barang buktinya.

“Kedua pelaku mengaku barang itu dibeli dari Jalan Balai Desa Pasar 12 seharga Rp50 ribu.” (TM-07)

Related posts

Leave a Comment