Pemangsa Harimau Terancam Tiga Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Harimau Sumatera salah satu hewan yang dilindungi, karena spesiesnya yang langka dan habitatnya semakin sedikit. Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani, menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ismail Sembiring, pemangsa Harimau Sumatera.

Selain itu JPU juga mengenakan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa dinilai melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata JPU Sani di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Untuk diketahui, Ismail Sembiring yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang pada 27 Agustus 2017 lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berusuhan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

“Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau yang mati itu,” sebut Sani dalam dakwaannya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment