Pemko Medan Diminta Sediakan Truk Sampah di 151 Kelurahan

TOPMETRO.NEWS – Persoalan penumpukan sampah di setiap lingkungan yang ada di Kota Medan serta jarang diangkut semuanya tidak terlepas karena armada angkutan sampah masih mengalami kekurangan. Untuk itu, Pemko Medan diminta sediakan truk sampah di 151 kelurahan.

Demikian disampaikan, Iswanda Ramli, Wakil Ketua DPRD Medan, belum lama ini saat pelaksanaan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Garuda,Medan Sunggal, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan dari 151 kelurahan dan 21 kecamatan untuk armada sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya 63 unit, atas dasar ini maka pihak DPRD Medan menyetujui untuk pembelian armada truk sampah.

”Dalam pembahasan KUA –PPAS kami telah menyetujui pembelian armada truk sampah.Jadi nantinya sistem pengoperasian truk sampah dilakukan disetiap kelurahan yang ada di Kota Medan sehingga tidak lagi berebut karena selama ini satu kecamatan satu truk sehingga saling berebut dengan kecamatan lainnya,” katanya.

Terkait dengan pemberlakuan aturan persampahan tersebut,sambung politisi Golkar tersebut untuk ke depan dilakukan pengalihan kewenangan pengelolaan sampah akan diserahkan kepada camat.

”Pengalihan wewenang ini telah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 73 tertanggal 29 September 2017 dimana selama ini pengelolaan persampahan yang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke depan akan menjadi tugas dan tanggungjawab camat beserta jajaranya,” paparnya.

Terkait dengan aturan itu,kata Nanda, akan ada insentif bagi masyarakat atau lembaga yang memberikan informasi yang melaporkan adanya yang membuang sampah sembarangan.

”Aturan sudah tegas di Perda No 6 Tahun 2015 ini,bila seseorang kedapatan membuang sampah sembarangan didenda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara,sementara bagi badan atau lembaga atau kantor didenda Rp50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan. Namun ada yang startegis didalam aturan ini bagi seseorang yang memberikan informasi terhadap masyarakat atau lembaga akan diberikan intensif yang dilaporkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan,” katanya.

Dibalik kehadiran perda tersebut,Nanda mengatakan bahwa Pemko Medan bukan mengejar target apa pun,tetapi hanya ingin menjadikan kota Medan sebagai kota yang benar-benar layak huni dengan lingkungan yang bersih sehingga banyak orang yang akan berkunjung.

”Jadi kita seluruhnya warga Kota Medan agar kiranya senantiasa menjaga kebersihan didaerah tempat tinggal masing-masing, maka impian kita bersama untuk menjadikan Kota Medan sebagai rumah kita yang bersih dan berseri dapat tercapai. Hingga akhirnya terciptalah masyarakat kota Medan yang sehat karena dengan kesehatan, maka akan terciptalah masyarakat yang sejahtera,” tutupnya.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment