Wanita Cantik Tewas Usai Dicekoki Miras Oplosan dan Sabu

TOPMETRO.NEWS – Khairunnisa alias Ica (20) warga Jalan Beringin, Kecamatan Percut Seituan tewas usai dicekoki miras (minuman keras) oplosan dan sabu.

Atas peritiwa itu, petugas polsek Percut Sei Tuan meringkus Aden Sihotang (27), warga Jalan Parkit IV Perumnas Mandala, Ahmad Chaidir Ichsan (23), warga Desa Lau Dendang, Percut Seituan kemudian Maulana alias Mul (34), warga Jalan Bromo Medan Area dan Muhammad Yasin Lubis alias Husein (27), warga Jalan Delitua.

Korban yang merupakan janda muda meregang nyawa di lahan garapan Desa Amplas Kecamatan karena overdosis minuman dan sabu-sabu.

Peristiwa itu terungkap saat reka adegan yang diperagakan oleh keempat pelaku di Mapolsek Percut pada hari Kamis 14 Desember 2017. Dalam reka adegan tersebut juga terlihat bahwa sebelum melakukan aksi nekatnya, para pelaku terlebih dulu mengkonsumsi sabu.

“Kasus ini bermula pada hari Rabu 18 Oktober 2017 malam. Saat itu, Ahmad Chaidir Ichsan, Mul dan Husein mendatangi kediaman Aden Sihotang di lahan garapan, Jalan Perjuangan, Dusun Bulan Suari, Desa Amplas. Ke empatnya kemudian sepakat untuk membeli sabu-sabu,” ujar Kapolsek Percut, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK usai menggelar rekonstruksi pembunuhan.

Lanjut diungkapkan Hutahaean, Ichsan kemudian mencetuskan idenya untuk menjemput Ica. Mul dan Husein lalu menyuruh Aden untuk membeli alkohol kadar 96 persen dan minuman soda, serta sabu-sabu. Mereka kemudian meracik minuman keras yang akan diberikan kepada Ica.

“Setelah mereka bertemu, Ica yang tidak mengetahui niat jahat ke empat temannya langsung meminum-minuman yang disuguhkan kepadanya. Pagi harinya, Mul dan Husein pulang ke rumahnya meninggalkan Ica bersama Ichsan dan Aden. Tak lama berselang, Ica kesakitan lalu tak sadarkan diri,” ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, kata Hutahaean, Mul dan Husein kemudian dihubungi oleh kedua rekannya agar mengabari orang tua korban. Mendapat indikasi korban overdosis akibat pesta narkoba, polisi menangkap Aden dan Ichsan di Delitua. Selanjutnya, Mul dan Husein disergap di kediamannya masing-masing beberapa jam setelah peristiwa meninggalnya korban.

“Ada 19 adegan yang diperagakan. Semua rangkaian cerita pada rekonstruks pembunuhan terhadap Ica sesuai dengan pengakuan para tersangka. Kita berharap jaksa segera menyidangkan kasusnya,” kata Hutahaean.

Imbas perbuatannya, Hutahaean menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TM/RIJAM)

Related posts

Leave a Comment