KPU Dairi Laksanakan Rapat Kerja

TOPMETRO.NEWS – Untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. KPU Dairi (Komisi Pemilihan Umum) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) untuk penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten Dairi serta simulasi penghitungan alokasi kursi tahun 2019.

Raker yang dilaksanakan di Hotel Mutiara jalan Parluasan, Kecamatan Sidikalang pada hari Kamis 14 Desember 2017 sekira pukul 09.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU Dairi Sudiarman Manik dan dihadiri perwakilan dari Panwaslu, Pemkab Dairi, Muspida, Muspika, Ormas, Partai Politik dan tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Dairi, Sudiarman Manik saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan Raker pada hari ini berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Raker KPU bersama stake holder ini dalam rangka penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD yang akan kita susun kemudian,”kata Sudiarman.

Disebutkan Sudiarman, raker ini juga untuk bermusyawara dalam menyusun dan menata kembali daerah pemilihan di Kabupaten Dairi sesuai perkembangan dan isu-isu yang diterapkan. Perlu diketahui, Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Dairi ini ada 4, untuk Dapil I ada 12 kursi, Dapil II ada 9 kursi, Dapil III ada 7 kursi dan Dapil IV ada 7 kursi.

Dapil I ada kecamatan berada ditengah-tengah kota seperti Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu Hulu, Sitinjo, Parbuluan. Dapil II, Kecamatan Berampu, Lae Parira, Silima Pungapungga, Siempat Nempu, Siempat Nempu Hilir teapat berada di hilir. Dapil III, Kecamatan Sumbul, Silahisabunagan, Paegagan Hilir ada di timur dan Dapil IV, Kecamatan Tigalinnga, Gunung Sitember, Tanah Pinem berada di sebelah barat,”terang Sudiarman.

Sementara Freddy Sinaga yang juga sebagai devisi teknis KPU Dairi saat penyampaian materi menjelaskan, prinsip-prinsip penataan Dapil meliputi, Kesetaraan suara, Ketaan pada sistem Pemilu yang propesional, Proporsionalitas, Coterminus, Kohesivitas, Integralitas wilayah dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.

Sedangkan untuk penataan Dapil, jumah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi,”terangnya.

Ditambahkan Freddy, data penduduk Dairi sesuai Data agregat kependudukan (DAK 2) semester I tahub 2017 sebanyak = 322.748 jiwa.

Dengan jumlah penduduk 300.000-400.000 orang, maka Dairi memperoleh alokasi 35 kursi di DPRD,”pungkasnya.(TMD/Htc)

Related posts

Leave a Comment