Imigrasi Belawan Deportasi 32 WNA

Belawan deportasi

TOPMETRO.NEWS – Kantor Imigrasi kelas II Belawan deportasi atau memulangkan 32 WNA (warga negara asing) ke delapan negara asalnya. Mereka diduga melanggar Pasal 122 Hurup (A) UU No 6 tahun 2011 juga Pasal 75 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 dan Pasal 78 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang, izin tinggal.

Tindakan adminitratif kepada imigran tersebut dipulangkan ke Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Thailand, Kamboja, RRC dan Taiwan.

“Hal ini dilakukan berupa tindakan Administratif Ke imigrasian dan Pro Justitia dan Inovasi serta pelaksanaan tugas pokok dan Fungsi,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Said Ismail SH didampingi Kasi Wasdakim, Ridha Saputra saat paparan informasi capaian kinerja selama satu tahun 2017 di Belawan, kemarin.

Menurut Said Ismail, selain memulangkan sejumlah WNA bermasalah, Imigrasi kelas II Belawan juga telah menerbitkan dokumen dari lima Negara terbanyak.

“Seperti China, ITK sebanyak 36 dan ITAS sebanyak 328 serta ITAP hanya 1. lalu, Turki menerbitkan ITAS sebanyak 124. Kemudian, Malaysia menerbitkan ITK sebanyak I, ITAS sebanyak 93 dan ITAP sebanyak 7. Ada juga India yang menerbitkan ITAS sebanyak 29, ITAP sebanyak l. Dan yang terakhir, Philipina yang menerbitkan ITAS sebanyak 14,” ungkap Said.

Sementara data perlintasan di TPI Belawan dari bulan januari sampai Desember 2017 diketahui menampung Kedatangan WNI 6355 WNA 17.254. Keberangkatan WNI 7546 WNA 17282.

Data Perlintasan

Sedangkan data Perlintasan 5 Negara terbanyak dari Filipina yaitu menampung 524 Kedatangan dan 5381 keberangkatan. Sedangkan China kedatangan 3224 dan keberangkatan 3377. India kedatangan 2189 dan keberangkatan 2211. Myanmar menampung 1649 kedatangan dan 1627 keberangkatan. Dan yang terakhir Thailand menampung 1443 Kedatangan dan 1495 Keberangkatan.(TM/15)

Related posts

Leave a Comment